Ajukan pertanyaan seputar hukum, pajak, profesi, dan etika. Setiap pertanyaan dijawab secara manual oleh ahli, lalu tayang sebagai basis pengetahuan bersama.
40 pertanyaan terjawab0 dalam antrean ahli9 ahli siap menjawab
Pilih Bidang Konsultasi
Klik bidang untuk menyaring sorotan · snippet pertanyaan & jawaban berganti otomatis
“Atas penghasilan pemanfaatan hak cipta gambar tersebut, developer wajib memotong PPh Pasal 23 atas Royalti. Namun, berdasarkan PER-1/PJ/2023, arsitek Orang Pribadi yang menghitung pajak menggunakan…”
Bolehkan pendiri biro baru memamerkan karya kantor lama di website studio barunya?
“Boleh, tetapi wajib mencantumkan atribusi peran secara transparan dan jujur. Arsitek dilarang menyesatkan publik dengan memberi kesan bahwa karya tersebut adalah hasil rancangan mandiri atau milik…”
Apakah STRA nasional otomatis berlaku untuk menandatangani dokumen PBG di seluruh Indonesia?
“Belum tentu. Berdasarkan UU Arsitek (Pasal 15) dan regulasi turunannya, STRA adalah bukti kompetensi arsitek secara nasional. Namun, untuk menandatangani dokumen PBG, arsitek wajib memiliki Lisensi…”
Sejauh mana mantan staf boleh memamerkan karya kantor lama di portofolio pribadi?
“Sesuai prinsip kejujuran profesi, Anda dilarang menampilkan karya tersebut seolah-olah Anda adalah Arsitek Utama/Prinsipal (Principal Architect). Dalam kaidah pencantuman atribusi: 1. Wajib…”
Produsen cat & sanitari menawarkan komisi 5% untuk menspesifikasikan mereknya di RKS — bolehkah?
“Dilarang keras. Menerima komisi rahasia, rabat terselubung, atau keuntungan finansial dari pihak ketiga di luar fee resmi yang disepakati dengan pemberi tugas adalah bentuk suap komersial dan…”
Mempekerjakan drafter & 3D artist freelance: wajib potong PPh 21?
“Wajib. Jika studio Anda berbentuk Badan Usaha (PT/CV) atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, Anda wajib memotong PPh Pasal 21 atas Bukan Pegawai (Tidak…”
Studio sudah PKP: bagaimana memungut PPN dari klien perorangan tanpa NPWP?
“Berdasarkan UU PPN jo. UU HPP, sebagai PKP Anda wajib memungut PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam negeri, tanpa terkecuali: 1. Penerbitan e-Faktur Untuk klien orang pribadi yang tidak…”
Apakah arsitek perencana berpotensi dipidana jika terjadi kecelakaan kerja saat pengawasan berkala?
“Secara umum tidak, sepanjang peran Anda murni sebatas Pengawas Berkala Desain (Architectural Supervision). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan regulasi Sistem Manajemen…”
Arsitek freelance retainer 8 bulan: dipotong PPh 21 TER bulanan atau skema Bukan Pegawai?
“Tidak. Berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023, arsitek lepas/freelance diklasifikasikan sebagai Bukan Pegawai (Tenaga Ahli yang Melakukan Pekerjaan Bebas), bukan Pegawai Tetap ataupun Pegawai Tidak…”
Invoice desain dipotong PPh Final Konstruksi 3,5% — apakah sah untuk arsitek ber-STRA?
“Sah, dengan syarat perikatan kontraknya tepat. Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2022 (Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh atas Usaha Jasa Konstruksi): 1. Layanan perancangan arsitektur yang…”