Hukum Terjawab oleh Ahli 157 dilihat

Klien menolak membayar termin terakhir karena proyek ditunda — apa langkah hukum saya?

Gambar kerja dan perizinan sudah selesai saya serahkan 100%, namun klien menolak membayar termin pelunasan (20%) dengan alasan proyek fisik ditunda karena kendala finansialnya. Apa langkah hukum saya?

Dimas A. · Anggota IAI Ditanyakan 30 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Klien telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kewajiban pembayaran jasa perancangan didasarkan pada penyelesaian dokumen desain, bukan pada realisasi konstruksi fisik oleh klien (kecuali ada klausul kontingen dalam kontrak). Langkah hukum yang dapat diambil:

1. Kirimkan Somasi (Surat Teguran Resmi) sebanyak 1-2 kali dengan tenggat waktu pembayaran.
2. Jika diabaikan, arsitek dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri atau menempuh jalur mediasi/arbitrase sesuai klausul penyelesaian sengketa di kontrak.

R
R. Dananjaya Hapsoro, S.H., M.H.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 31 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang