Klien telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kewajiban pembayaran jasa perancangan didasarkan pada penyelesaian dokumen desain, bukan pada realisasi konstruksi fisik oleh klien (kecuali ada klausul kontingen dalam kontrak). Langkah hukum yang dapat diambil:
1. Kirimkan Somasi (Surat Teguran Resmi) sebanyak 1-2 kali dengan tenggat waktu pembayaran.
2. Jika diabaikan, arsitek dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri atau menempuh jalur mediasi/arbitrase sesuai klausul penyelesaian sengketa di kontrak.