Hukum Terjawab oleh Ahli 220 dilihat

Apakah lulusan S1 Arsitektur sah menyandang gelar dan praktik sebagai Arsitek tanpa STRA?

Saya lulusan S1 Arsitektur dan sudah bertahun-tahun mendesain serta membangun rumah tinggal klien. Apakah secara hukum saya sudah sah menyandang gelar dan bertindak sebagai 'Arsitek' secara mandiri?

Bagas P. · Anggota IAI Ditanyakan 1 September 2026
Jawaban Ahli

Secara hukum, belum. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 7), sebutan "Arsitek" hanya diperuntukkan bagi seseorang yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

Lulusan sarjana arsitektur yang belum memiliki STRA hanya berstatus sebagai pemegang gelar akademik (S.Ars.). Melakukan Praktik Arsitek komersial dan mengaku sebagai Arsitek tanpa memiliki STRA dapat dikenai sanksi administratif hingga peringatan hukum, dan dokumen perencanaannya tidak sah untuk keperluan formal perizinan gedung (PBG).

P
Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 2 September 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang