Secara hukum, belum. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 7), sebutan "Arsitek" hanya diperuntukkan bagi seseorang yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).
Lulusan sarjana arsitektur yang belum memiliki STRA hanya berstatus sebagai pemegang gelar akademik (S.Ars.). Melakukan Praktik Arsitek komersial dan mengaku sebagai Arsitek tanpa memiliki STRA dapat dikenai sanksi administratif hingga peringatan hukum, dan dokumen perencanaannya tidak sah untuk keperluan formal perizinan gedung (PBG).