Apakah arsitek otomatis bertanggung jawab jika bangunan hasil desainnya retak atau ambruk?
Jika gedung yang saya desain mengalami retak struktur parah atau ambruk setelah dibangun, apakah saya sebagai arsitek otomatis bertanggung jawab secara hukum?
Jika gedung yang saya desain mengalami retak struktur parah atau ambruk setelah dibangun, apakah saya sebagai arsitek otomatis bertanggung jawab secara hukum?
Tidak otomatis. Pertanggungjawaban kegagalan bangunan diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 60 dan 65) jo. PP No. 14 Tahun 2021.
Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus melalui pemeriksaan oleh Penilai Ahli Kegagalan Bangunan:
1. Jika kegagalan disebabkan oleh kesalahan gambar perancangan atau perhitungan teknis, maka arsitek/perencana bertanggung jawab.
2. Namun, jika perencanaannya sudah sesuai standar teknis tetapi kontraktor mengurangi spesifikasi material (penyimpangan pelaksanaan) atau pemilik lalai dalam perawatan, maka tanggung jawab berada di tangan kontraktor atau pemilik.
Jangka waktu tanggung jawab perencana terhadap kegagalan bangunan umumnya maksimal 10 tahun sejak serah terima akhir.
Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.