Klien membangun ulang desain rumah di lokasi lain tanpa izin — apa hak saya sebagai arsitek?
Klien sudah membayar lunas jasa desain rumah tinggal. Beberapa bulan kemudian, saya mengetahui gambar kerja saya digunakan untuk membangun dua unit rumah lain di lokasi berbeda tanpa izin saya. Apakah klien berhak melakukan itu karena sudah membeli desainnya?