Hukum Terjawab oleh Ahli 190 dilihat

Klien membangun ulang desain rumah di lokasi lain tanpa izin — apa hak saya sebagai arsitek?

Klien sudah membayar lunas jasa desain rumah tinggal. Beberapa bulan kemudian, saya mengetahui gambar kerja saya digunakan untuk membangun dua unit rumah lain di lokasi berbeda tanpa izin saya. Apakah klien berhak melakukan itu karena sudah membeli desainnya?

Citra M. · Anggota IAI Ditanyakan 31 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Tidak berhak. Dalam hukum kekayaan intelektual (UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 40 ayat 1 huruf h), karya arsitektur adalah objek yang dilindungi hak ciptanya.

Kecuali dalam kontrak kerja sama secara tegas dicantumkan klausul "pengalihan seluruh hak cipta" (assignment of copyright), pembayaran fee desain oleh klien pada dasarnya hanyalah lisensi penggunaan terbatas untuk satu proyek di satu lokasi spesifik. Penggandaan karya arsitektur di lokasi lain tanpa izin tertulis dan royalti merupakan pelanggaran hak ekonomi arsitek, dan klien dapat digugat ganti rugi ke Pengadilan Niaga.

A
Anindya Larasati, S.H., LL.M.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 1 September 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang