Arsitek pemegang STRA wajib mengumpulkan minimal 100 Poin Kredit PKB dalam periode 5 tahun sebagai syarat resertifikasi dan perpanjangan STRA.
Poin PKB dinilai secara proporsional dari 5 rumpun kegiatan:
1. Praktik Profesional: perancangan, pengawasan berkala, atau penulisan teknis arsitektur.
2. Pendidikan Formal/Informal: mengikuti seminar, penataran kode etik, pelatihan BIM/Green Building, atau workshop keprofesian.
3. Pengabdian Masyarakat: menjadi tenaga ahli sukarela rehabilitasi pascabencana, sayembara komunitas, atau perbaikan ruang publik.
4. Kepengurusan/Organisasi: berkontribusi aktif dalam kepengurusan IAI, DAI, atau Pokja keprofesian.
5. Karya Ilmiah/Publikasi: menulis buku, jurnal ilmiah, atau ulasan kritik arsitektur.