Profesi Terjawab oleh Ahli 177 dilihat

Apakah arsitek asing bebas berpraktik mandiri di Indonesia?

Sebuah kantor pengembang properti menyewa konsultan arsitektur asing dari luar negeri untuk mendesain kawasan terpadu di Indonesia. Apakah arsitek asing tersebut bebas berpraktik secara independen?

Bramantyo W. · Anggota IAI Ditanyakan 20 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Sama sekali tidak bebas. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek:

1. Arsitek Asing wajib bermitra (berafiliasi) dengan Arsitek Indonesia yang memiliki STRA sah.
2. Arsitek Asing wajib mengantongi Surat Registrasi Arsitek Asing (STRA Asing) yang diverifikasi oleh DAI dan memenuhi izin ketenagakerjaan TKA.
3. Desain yang diajukan ke pemerintah untuk izin teknis (PBG) wajib ditandatangani dan dipertanggungjawabkan oleh Arsitek Indonesia mitra kerja.
4. Wajib melakukan alih teknologi dan pengetahuan (transfer of knowledge) kepada tenaga profesional arsitek lokal di tim kerjanya.

D
Dr. Ir. Haryo Winardo, IAI.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 21 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang