Sama sekali tidak bebas. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek:
1. Arsitek Asing wajib bermitra (berafiliasi) dengan Arsitek Indonesia yang memiliki STRA sah.
2. Arsitek Asing wajib mengantongi Surat Registrasi Arsitek Asing (STRA Asing) yang diverifikasi oleh DAI dan memenuhi izin ketenagakerjaan TKA.
3. Desain yang diajukan ke pemerintah untuk izin teknis (PBG) wajib ditandatangani dan dipertanggungjawabkan oleh Arsitek Indonesia mitra kerja.
4. Wajib melakukan alih teknologi dan pengetahuan (transfer of knowledge) kepada tenaga profesional arsitek lokal di tim kerjanya.