Profesi Terjawab oleh Ahli 189 dilihat

Lulusan lama tanpa PPAr: apakah wajib kuliah ulang untuk memperoleh STRA?

Saya lulusan S1 Arsitektur kurikulum lama (sebelum ada kewajiban PPAr 1 tahun) dan sudah berpraktik mandiri selama 8 tahun. Apakah saya wajib kuliah PPAr dari awal untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA)?

Yoga P. · Anggota IAI Ditanyakan 22 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Tidak harus kuliah reguler dari awal. Sesuai mandat UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan mekanisme registrasi DAI, arsitek lulusan lama dengan pengalaman kerja nyata dapat menempuh jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau jalur evaluasi portofolio pengalaman praktik.

Anda dapat mengajukan bukti portofolio proyek terbangun, logbook pengalaman profesional, kepesertaan kegiatan ilmiah, dan rekam jejak keprofesian untuk dinilai kesetaraannya terhadap 13 Butir Standar Kompetensi Arsitek oleh Panel Uji Kompetensi. Jika dinilai memenuhi batas kecukupan, STRA dapat diterbitkan tanpa harus mengulang pendidikan akademik.

D
Dr. Ir. Haryo Winardo, IAI.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 23 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang