Sah, dengan syarat perikatan kontraknya tepat.
Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2022 (Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh atas Usaha Jasa Konstruksi):
1. Layanan perancangan arsitektur yang berpayung hukum sebagai Jasa Konsultansi Konstruksi dan dikerjakan oleh perseorangan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK/STRA terdaftar) dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 3,5%.
2. Apabila arsitek tidak memiliki sertifikat keahlian konstruksi, tarif finalnya adalah 6%.
Penting: jika dipotong PPh Final Konstruksi, penghasilan ini bersifat final dan tidak boleh digabung ke dalam penghasilan neto tarif umum pada SPT Tahunan (Form 1770 Lampiran III). Bukti potongnya adalah Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukan Bukti Potong PPh 21.