Pajak Terjawab oleh Ahli 198 dilihat

Invoice desain dipotong PPh Final Konstruksi 3,5% — apakah sah untuk arsitek ber-STRA?

Saya memiliki STRA dan sertifikat keahlian konstruksi. Saat menggarap desain kantor sebuah PT, invoice saya dipotong PPh Final Konstruksi 3,5%. Apakah tindakan pemotong tersebut sah menurut undang-undang?

Sinta P. · Anggota IAI Ditanyakan 10 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Sah, dengan syarat perikatan kontraknya tepat.

Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2022 (Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh atas Usaha Jasa Konstruksi):

1. Layanan perancangan arsitektur yang berpayung hukum sebagai Jasa Konsultansi Konstruksi dan dikerjakan oleh perseorangan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK/STRA terdaftar) dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 3,5%.
2. Apabila arsitek tidak memiliki sertifikat keahlian konstruksi, tarif finalnya adalah 6%.

Penting: jika dipotong PPh Final Konstruksi, penghasilan ini bersifat final dan tidak boleh digabung ke dalam penghasilan neto tarif umum pada SPT Tahunan (Form 1770 Lampiran III). Bukti potongnya adalah Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukan Bukti Potong PPh 21.

N
Novi Rahayu, S.E., M.Ak., BKP.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 11 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang