Berdasarkan UU PPN jo. UU HPP, sebagai PKP Anda wajib memungut PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam negeri, tanpa terkecuali:
1. Penerbitan e-Faktur
Untuk klien orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, Anda wajib mencantumkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) klien pada kolom identitas pembeli di aplikasi e-Faktur.
2. Negosiasi Kontrak (Gross-Up)
Jika klien menolak membayar PPN secara terpisah dari nilai kesepakatan, pastikan kontrak menyatakan nilai fee sudah termasuk PPN (inclusive of VAT), sehingga:
DPP = Nilai Kontrak / (100% + Tarif PPN)
Jangan sekali-kali mengabaikan penerbitan Faktur Pajak, karena jika terdeteksi melalui data perbankan saat pemeriksaan pajak, Anda akan dikenai SKPKB ditambah sanksi bunga administrasi.