Pajak Terjawab oleh Ahli 312 dilihat

Studio sudah PKP: bagaimana memungut PPN dari klien perorangan tanpa NPWP?

Omzet studio saya sudah tembus Rp4,8 miliar dan sudah PKP. Klien saya sebagian besar perorangan tanpa NPWP yang membangun rumah tinggal dan menolak membayar PPN secara terpisah. Bagaimana solusinya?

Larasati U. · Anggota IAI Ditanyakan 8 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Berdasarkan UU PPN jo. UU HPP, sebagai PKP Anda wajib memungut PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam negeri, tanpa terkecuali:

1. Penerbitan e-Faktur
Untuk klien orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, Anda wajib mencantumkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) klien pada kolom identitas pembeli di aplikasi e-Faktur.

2. Negosiasi Kontrak (Gross-Up)
Jika klien menolak membayar PPN secara terpisah dari nilai kesepakatan, pastikan kontrak menyatakan nilai fee sudah termasuk PPN (inclusive of VAT), sehingga:
DPP = Nilai Kontrak / (100% + Tarif PPN)

Jangan sekali-kali mengabaikan penerbitan Faktur Pajak, karena jika terdeteksi melalui data perbankan saat pemeriksaan pajak, Anda akan dikenai SKPKB ditambah sanksi bunga administrasi.

N
Novi Rahayu, S.E., M.Ak., BKP.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 9 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang