Tergantung pada cara penagihan pada invoice:
1. Dianggap Omzet Kena Norma (50%)
Jika biaya transport dan akomodasi ditagihkan secara lump-sum di dalam invoice jasa arsitektur (misal: "Jasa Desain dan Supervisi Tapak Rp150 juta"), seluruh nilai bruto tersebut wajib diakui sebagai peredaran bruto KLU 71101 (Aktivitas Arsitektur) dan dikenai norma 50%.
2. Dikecualikan dari Omzet
Jika pengeluaran tersebut berupa murni reimbursement (at cost), di mana tiket dan hotel dibeli atas nama klien (NPWP/nama klien tercantum di tiket/tagihan pihak ketiga) dan arsitek hanya menalangi sementara tanpa ada mark-up keuntungan sepeser pun, maka nilai tersebut bukan penghasilan arsitek dan tidak masuk omzet kena norma.
Tips praktis: pisahkan invoice fee jasa dan lampiran reimbursement at cost dengan bukti pihak ketiga atas nama klien agar tidak dipermasalahkan saat pemeriksaan.