Pajak Terjawab oleh Ahli 176 dilihat

Menggunakan Norma 50%: apakah reimbursement tiket & hotel ikut kena norma?

Jika saya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 50%, apakah penggantian biaya tiket pesawat, hotel survei (reimbursement), dan honor pengawasan berkala yang ditransfer klien juga dihitung kena norma 50%?

Rendra W. · Anggota IAI Ditanyakan 9 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Tergantung pada cara penagihan pada invoice:

1. Dianggap Omzet Kena Norma (50%)
Jika biaya transport dan akomodasi ditagihkan secara lump-sum di dalam invoice jasa arsitektur (misal: "Jasa Desain dan Supervisi Tapak Rp150 juta"), seluruh nilai bruto tersebut wajib diakui sebagai peredaran bruto KLU 71101 (Aktivitas Arsitektur) dan dikenai norma 50%.

2. Dikecualikan dari Omzet
Jika pengeluaran tersebut berupa murni reimbursement (at cost), di mana tiket dan hotel dibeli atas nama klien (NPWP/nama klien tercantum di tiket/tagihan pihak ketiga) dan arsitek hanya menalangi sementara tanpa ada mark-up keuntungan sepeser pun, maka nilai tersebut bukan penghasilan arsitek dan tidak masuk omzet kena norma.

Tips praktis: pisahkan invoice fee jasa dan lampiran reimbursement at cost dengan bukti pihak ketiga atas nama klien agar tidak dipermasalahkan saat pemeriksaan.

B
Bambang Hermanto, S.E., Ak., M.Si., BKP.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 10 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang