Pajak Terjawab oleh Ahli 269 dilihat

Arsitek freelance retainer 8 bulan: dipotong PPh 21 TER bulanan atau skema Bukan Pegawai?

Saya dikontrak retainer bulanan selama 8 bulan oleh biro arsitektur untuk memimpin proyek tertentu. Apakah honor bulanan saya dipotong menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan seperti karyawan biasa?

Ardi S. · Anggota IAI Ditanyakan 11 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Tidak. Berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023, arsitek lepas/freelance diklasifikasikan sebagai Bukan Pegawai (Tenaga Ahli yang Melakukan Pekerjaan Bebas), bukan Pegawai Tetap ataupun Pegawai Tidak Tetap.

Oleh karena itu, honor Anda tidak dipotong menggunakan skema TER Bulanan, melainkan tetap menggunakan skema pemotongan Bukan Pegawai:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 50% x Penghasilan Bruto
PPh 21 Terutang = DPP x Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh

Karena imbalan diterima secara berkesinambungan dalam tahun kalender yang sama dari satu pemberi kerja, perhitungan tarif Pasal 17 diterapkan secara kumulatif atas akumulasi DPP bulanan Anda. Pastikan pemberi kerja membuat Bukti Potong PPh 21 Bukan Pegawai dan Anda menyimpan bukti tersebut untuk pelaporan SPT Tahunan.

B
Bambang Hermanto, S.E., Ak., M.Si., BKP.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 12 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang