Tidak. Berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023, arsitek lepas/freelance diklasifikasikan sebagai Bukan Pegawai (Tenaga Ahli yang Melakukan Pekerjaan Bebas), bukan Pegawai Tetap ataupun Pegawai Tidak Tetap.
Oleh karena itu, honor Anda tidak dipotong menggunakan skema TER Bulanan, melainkan tetap menggunakan skema pemotongan Bukan Pegawai:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 50% x Penghasilan Bruto
PPh 21 Terutang = DPP x Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh
Karena imbalan diterima secara berkesinambungan dalam tahun kalender yang sama dari satu pemberi kerja, perhitungan tarif Pasal 17 diterapkan secara kumulatif atas akumulasi DPP bulanan Anda. Pastikan pemberi kerja membuat Bukti Potong PPh 21 Bukan Pegawai dan Anda menyimpan bukti tersebut untuk pelaporan SPT Tahunan.