Secara kalkulasi beban pajak efektif (effective tax rate), momentum transisi ideal terjadi saat Penghasilan Kena Pajak tahunan arsitek melampaui Rp500 juta:
1. Sebagai Orang Pribadi, penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar langsung terkena tarif progresif marginal 30% hingga 35% (Pasal 17 UU PPh).
2. Sebagai Badan Usaha (PT/CV):
- Tarif PPh Badan flat 22%.
- Apabila omzet bruto badan usaha masih di bawah Rp4,8 miliar, badan usaha berhak memperoleh fasilitas Pasal 31E UU PPh berupa diskon tarif 50%, sehingga tarif efektif PPh Badannya hanya 11% untuk bagian omzet yang difasilitasi.
- Dividen yang dibagikan dari PT ke pemilik saham orang pribadi berstatus bebas pajak (bukan objek PPh) sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia minimal 3 tahun (UU Cipta Kerja/PP 55/2022).
Kesimpulan: jika skala proyek sudah besar dan laba neto konsisten di atas Rp500 juta/tahun, mendirikan PT/CV secara signifikan menekan beban pajak legal Anda. Konsultasikan struktur kepemilikan dan pembagian dividen dengan konsultan pajak sebelum pendirian.