Pajak Terjawab oleh Ahli 165 dilihat

Mempekerjakan drafter & 3D artist freelance: wajib potong PPh 21?

Studio saya mempekerjakan drafter freelance dan 3D artist lepasan per proyek. Apakah studio saya wajib memotong pajak atas honor mereka?

Putri A. · Anggota IAI Ditanyakan 4 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Wajib. Jika studio Anda berbentuk Badan Usaha (PT/CV) atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, Anda wajib memotong PPh Pasal 21 atas Bukan Pegawai (Tidak Berkesinambungan).

Berdasarkan PMK 168/2023, perhitungannya:
PPh 21 = (50% x Honor Bruto Proyek) x Tarif Pasal 17 UU PPh

Studio Anda wajib membuatkan Bukti Potong PPh 21 melalui sistem e-Bupot/Coretax, menyetorkan pajak tersebut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, serta melaporkan SPT Masa PPh 21. Pastikan drafter/visualizer menyerahkan NPWP/NIK agar tarif tidak dikenai 20% lebih tinggi.

H
Hendro Kusumo, S.H., M.H., BKP.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 5 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang