Mempekerjakan drafter & 3D artist freelance: wajib potong PPh 21?
Studio saya mempekerjakan drafter freelance dan 3D artist lepasan per proyek. Apakah studio saya wajib memotong pajak atas honor mereka?
Studio saya mempekerjakan drafter freelance dan 3D artist lepasan per proyek. Apakah studio saya wajib memotong pajak atas honor mereka?
Wajib. Jika studio Anda berbentuk Badan Usaha (PT/CV) atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, Anda wajib memotong PPh Pasal 21 atas Bukan Pegawai (Tidak Berkesinambungan).
Berdasarkan PMK 168/2023, perhitungannya:
PPh 21 = (50% x Honor Bruto Proyek) x Tarif Pasal 17 UU PPh
Studio Anda wajib membuatkan Bukti Potong PPh 21 melalui sistem e-Bupot/Coretax, menyetorkan pajak tersebut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, serta melaporkan SPT Masa PPh 21. Pastikan drafter/visualizer menyerahkan NPWP/NIK agar tarif tidak dikenai 20% lebih tinggi.
Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.