Tindakan tersebut adalah pelanggaran berat keprofesian dan hukum pidana. Praktik ini dikenal sebagai "jual-beli lisensi" atau "pinjam tanda tangan" (rubber stamping).
Berdasarkan regulasi keprofesian:
1. Arsitek dilarang menandatangani dan melegalisasi dokumen teknis yang tidak dirancang atau tidak diawasi secara langsung di bawah kendali profesionalnya.
2. Apabila terjadi kegagalan fungsi atau runtuhnya bangunan di kemudian hari, pemegang tanda tangan memikul tanggung jawab pidana dan perdata penuh secara hukum.
3. Sanksi etik untuk tindakan ini adalah pencabutan keanggotaan IAI dan pembekuan STRA permanen oleh Dewan Arsitek Indonesia.