Etika Terjawab oleh Ahli 295 dilihat

Bahaya "pinjam tanda tangan" STRA untuk perizinan PBG — apa sanksi etik dan hukumnya?

Seorang teman perancang interior meminta bantuan saya yang memiliki STRA untuk membubuhkan stempel dan tanda tangan pada gambar teknis miliknya agar perizinan PBG lolos. Bolehkah saya menolongnya dengan imbalan biaya administrasi?

Dewi A. · Anggota IAI Ditanyakan 13 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Tindakan tersebut adalah pelanggaran berat keprofesian dan hukum pidana. Praktik ini dikenal sebagai "jual-beli lisensi" atau "pinjam tanda tangan" (rubber stamping).

Berdasarkan regulasi keprofesian:

1. Arsitek dilarang menandatangani dan melegalisasi dokumen teknis yang tidak dirancang atau tidak diawasi secara langsung di bawah kendali profesionalnya.
2. Apabila terjadi kegagalan fungsi atau runtuhnya bangunan di kemudian hari, pemegang tanda tangan memikul tanggung jawab pidana dan perdata penuh secara hukum.
3. Sanksi etik untuk tindakan ini adalah pencabutan keanggotaan IAI dan pembekuan STRA permanen oleh Dewan Arsitek Indonesia.

R
R. Dananjaya Hapsoro, S.H., M.H.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 14 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang