Tidak boleh secara langsung. Sesuai etika profesi arsitek, sebelum menandatangani kontrak perancangan pengambilalihan, Anda wajib meminta konfirmasi tertulis bahwa hubungan kerja arsitek sebelumnya dengan klien telah putus secara sah dan hak-hak arsitek pertama telah diselesaikan.
Prosedur resminya adalah meminta Surat Pelepasan Hubungan Kerja (Letter of Release/LoR) dari arsitek terdahulu. Apabila klien menolak menyelesaikannya secara baik-baik dengan arsitek pertama, Anda wajib menolak proyek tersebut guna mencegah sengketa hak kekayaan intelektual (HKI) dan pelanggaran etika kolegialitas sesama rekan sejawat.