Praktik moonlighting tanpa izin merupakan pelanggaran etika loyalitas dan benturan kepentingan (Kaidah Tata Laku Arsitek: Standar Etika 3 & 4).
Menerima pekerjaan sampingan diperbolehkan hanya jika memenuhi syarat:
1. Tidak menggunakan fasilitas, komputer, lisensi software, atau jam kerja biro kantor.
2. Mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan biro arsitektur tempat bekerja.
3. Proyek tersebut bukan merupakan klien potensial atau kompetitor dari biro tempat bernaung.
Jika dilakukan tanpa izin dan timbul konflik kepentingan, tindakan tersebut dapat menjadi dasar pemberhentian kerja karena wanprestasi dan pelanggaran etika profesi.