Etika Terjawab oleh Ahli 209 dilihat

Apakah banting harga jasa desain (fee dumping) melanggar kode etik arsitek?

Banyak arsitek memasang tarif jasa desain sangat rendah (jauh di bawah Standar Imbalan Jasa IAI) untuk memenangkan proyek perumahan atau komersial. Apakah praktik fee dumping ini melanggar kode etik profesi?

Maya A. · Anggota IAI Ditanyakan 18 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Ya, melanggar etika keprofesian. Berdasarkan Kaidah Tata Laku Arsitek IAI (Standar Etika 5: Terhadap Rekan Sejawat), arsitek dilarang bersaing secara tidak sehat dengan menawarkan imbalan jasa yang tidak wajar dan dapat merendahkan martabat profesi serta mengorbankan mutu keselamatan teknis bangunan.

Pedoman Standar Imbalan Jasa IAI disusun untuk menjamin kecukupan biaya operasional guna menghasilkan rancangan yang aman, layak huni, dan bertanggung jawab. Anggota yang terbukti secara sengaja melakukan banting tarif ekstrem dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan IAI dengan sanksi berupa teguran tertulis hingga pembekuan keanggotaan.

R
Retno Palupi, S.Ars., M.T., IAI.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 19 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang