Ya, melanggar etika keprofesian. Berdasarkan Kaidah Tata Laku Arsitek IAI (Standar Etika 5: Terhadap Rekan Sejawat), arsitek dilarang bersaing secara tidak sehat dengan menawarkan imbalan jasa yang tidak wajar dan dapat merendahkan martabat profesi serta mengorbankan mutu keselamatan teknis bangunan.
Pedoman Standar Imbalan Jasa IAI disusun untuk menjamin kecukupan biaya operasional guna menghasilkan rancangan yang aman, layak huni, dan bertanggung jawab. Anggota yang terbukti secara sengaja melakukan banting tarif ekstrem dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan IAI dengan sanksi berupa teguran tertulis hingga pembekuan keanggotaan.