Etika Terjawab oleh Ahli 152 dilihat

Sejauh mana mantan staf boleh memamerkan karya kantor lama di portofolio pribadi?

Setelah mengundurkan diri dari konsultan ternama, saya ingin memasang foto gedung megah yang pernah saya kerjakan di portofolio studio baru saya. Bagaimana batasan atribusi yang dibenarkan secara profesi?

Rizky F. · Anggota IAI Ditanyakan 15 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Sesuai prinsip kejujuran profesi, Anda dilarang menampilkan karya tersebut seolah-olah Anda adalah Arsitek Utama/Prinsipal (Principal Architect).

Dalam kaidah pencantuman atribusi:

1. Wajib menyebutkan secara transparan nama biro konsultan pemilik karya dan arsitek penanggung jawab utamanya.
2. Anda hanya berhak mencantumkan peran spesifik Anda di dalam tim tersebut (misalnya: Project Architect, Drafter, 3D Visualizer, atau Tim Pengembangan Skematik Desain).

Mengklaim karya kantor terdahulu sebagai karya mandiri merupakan pelanggaran serius atas integritas kejujuran profesi dan dapat diajukan ke majelis etik.

R
Retno Palupi, S.Ars., M.T., IAI.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 16 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang