Sesuai prinsip kejujuran profesi, Anda dilarang menampilkan karya tersebut seolah-olah Anda adalah Arsitek Utama/Prinsipal (Principal Architect).
Dalam kaidah pencantuman atribusi:
1. Wajib menyebutkan secara transparan nama biro konsultan pemilik karya dan arsitek penanggung jawab utamanya.
2. Anda hanya berhak mencantumkan peran spesifik Anda di dalam tim tersebut (misalnya: Project Architect, Drafter, 3D Visualizer, atau Tim Pengembangan Skematik Desain).
Mengklaim karya kantor terdahulu sebagai karya mandiri merupakan pelanggaran serius atas integritas kejujuran profesi dan dapat diajukan ke majelis etik.