Etika Terjawab oleh Ahli 201 dilihat

Produsen cat & sanitari menawarkan komisi 5% untuk menspesifikasikan mereknya di RKS — bolehkah?

Sebuah produsen cat dan sanitari ternama menawarkan rabat/komisi tunai sebesar 5% dari nilai pembelian proyek kepada saya apabila saya menspesifikasikan merek mereka ke dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) proyek hotel milik klien. Apakah ini diperbolehkan?

Bayu S. · Anggota IAI Ditanyakan 30 Juli 2026
Jawaban Ahli

Dilarang keras. Menerima komisi rahasia, rabat terselubung, atau keuntungan finansial dari pihak ketiga di luar fee resmi yang disepakati dengan pemberi tugas adalah bentuk suap komersial dan benturan kepentingan (conflict of interest).

Arsitek harus menjaga independensi dan objektivitas profesionalnya demi kepentingan terbaik klien (client's best interest). Rabat atau diskon apa pun yang diberikan oleh vendor/pabrikan wajib dilaporkan dan diserahkan sepenuhnya sebagai pengurang biaya bagi pengguna jasa.

Referensi Publikasi:
Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI, Kaidah Dasar 3 (Kewajiban terhadap Pengguna Jasa), Kaidah Tata Laku 3.201.
Putusan Majelis Kehormatan Nasional IAI No. 02/MKN-IAI/2015 (Terkait Gratifikasi Spesifikasi Material).

R
R. Dananjaya Hapsoro, S.H., M.H.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 31 Juli 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang