Dilarang keras. Menerima komisi rahasia, rabat terselubung, atau keuntungan finansial dari pihak ketiga di luar fee resmi yang disepakati dengan pemberi tugas adalah bentuk suap komersial dan benturan kepentingan (conflict of interest).
Arsitek harus menjaga independensi dan objektivitas profesionalnya demi kepentingan terbaik klien (client's best interest). Rabat atau diskon apa pun yang diberikan oleh vendor/pabrikan wajib dilaporkan dan diserahkan sepenuhnya sebagai pengurang biaya bagi pengguna jasa.
Referensi Publikasi:
Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI, Kaidah Dasar 3 (Kewajiban terhadap Pengguna Jasa), Kaidah Tata Laku 3.201.
Putusan Majelis Kehormatan Nasional IAI No. 02/MKN-IAI/2015 (Terkait Gratifikasi Spesifikasi Material).