Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh:
1. Pengeluaran untuk keperluan pribadi/keluarga tidak boleh dikurangkan (non-deductible).
2. Namun, untuk biaya yang memiliki peran ganda (listrik, air, internet), fiskus memperbolehkan pembebanan secara proporsional yang wajar — misalnya dialokasikan 30%-50% yang relevan untuk operasional studio, didukung dengan pemisahan area kerja yang jelas dan pencatatan yang tertib.
3. Pembelian perangkat kerja spesifik seperti lisensi tahunan software CAD/BIM, meja gambar, monitor grafis, dan printer plotter adalah 100% biaya operasional (3M) yang dapat dibiayakan secara penuh atau disusutkan (Kelompok 1) sesuai masa manfaatnya. Simpan faktur dan bukti bayar sebagai pendukung pembukuan.