Hukum Terjawab oleh Ahli 138 dilihat

Apakah STRA nasional otomatis berlaku untuk menandatangani dokumen PBG di seluruh Indonesia?

Saya sudah mengantongi STRA nasional. Apakah saya otomatis berhak menandatangani dokumen permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia?

Fitria N. · Anggota IAI Ditanyakan 28 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Belum tentu. Berdasarkan UU Arsitek (Pasal 15) dan regulasi turunannya, STRA adalah bukti kompetensi arsitek secara nasional. Namun, untuk menandatangani dokumen PBG, arsitek wajib memiliki Lisensi Arsitek (izin praktik lokal) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat (misalnya Lisensi Pelaku Teknis Bangunan/LPTB di DKI Jakarta).

STRA merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan Lisensi Daerah tersebut, tetapi bukan pengganti otomatis lisensi yang diwajibkan oleh perda teknis bangunan setempat.

P
Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 29 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang