Merangkap Pelaksana (Design and Build): boleh, asalkan ada keterbukaan penuh sejak awal kepada pemilik proyek bahwa perikatan kontraknya adalah terintegrasi (Design-Build), bukan kontrak independen konsultan pengawas.
Menerima Komisi/Rabat Material: dilarang keras. Arsitek dilarang menerima imbalan, potongan rahasia, atau komisi dalam bentuk apa pun dari vendor material, subkontraktor, atau suplier yang dapat memengaruhi objektivitas pemilihan bahan. Arsitek wajib menjaga objektivitas penilaian demi kepentingan terbaik pemberi tugas (client's best interest).