Etika Terjawab oleh Ahli 137 dilihat

Bolehkah arsitek merangkap kontraktor atau menerima komisi dari vendor material?

Bolehkah seorang arsitek merangkap sebagai kontraktor pelaksana fisik (Design-Build) pada proyek yang sama, atau menerima rabat/komisi dari produsen bahan bangunan yang dispesifikasikan?

Tania W. · Anggota IAI Ditanyakan 14 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Merangkap Pelaksana (Design and Build): boleh, asalkan ada keterbukaan penuh sejak awal kepada pemilik proyek bahwa perikatan kontraknya adalah terintegrasi (Design-Build), bukan kontrak independen konsultan pengawas.

Menerima Komisi/Rabat Material: dilarang keras. Arsitek dilarang menerima imbalan, potongan rahasia, atau komisi dalam bentuk apa pun dari vendor material, subkontraktor, atau suplier yang dapat memengaruhi objektivitas pemilihan bahan. Arsitek wajib menjaga objektivitas penilaian demi kepentingan terbaik pemberi tugas (client's best interest).

R
R. Dananjaya Hapsoro, S.H., M.H.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 15 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang