Bisa, atas dasar pelanggaran Hak Moral (Pasal 5 UU Hak Cipta No. 28/2014).
Pencipta memiliki hak untuk mempertahankan keutuhan ciptaannya dari segala bentuk distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang dapat merusak kehormatan atau reputasinya.
Langkah praktis yang harus segera dilakukan: kirimkan surat keberatan resmi kepada pemilik dan tembusan ke Dinas teknis (PUPR/PTSP) untuk mencabut nama Anda dari dokumen izin proyek tersebut. Hal ini penting guna melindungi Anda dari risiko pertanggungjawaban hukum jika modifikasi sepihak tersebut membahayakan struktur gedung.