Hukum Terjawab oleh Ahli 177 dilihat

Pemilik memodifikasi fasad secara drastis tanpa persetujuan — apakah saya bisa menuntut?

Saat pembangunan, pemilik mengubah bentuk fasad dan interior secara drastis tanpa persetujuan saya, padahal nama saya masih dicantumkan dalam izin PBG dan papan proyek. Apakah saya bisa menuntut?

Galih R. · Anggota IAI Ditanyakan 27 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Bisa, atas dasar pelanggaran Hak Moral (Pasal 5 UU Hak Cipta No. 28/2014).

Pencipta memiliki hak untuk mempertahankan keutuhan ciptaannya dari segala bentuk distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang dapat merusak kehormatan atau reputasinya.

Langkah praktis yang harus segera dilakukan: kirimkan surat keberatan resmi kepada pemilik dan tembusan ke Dinas teknis (PUPR/PTSP) untuk mencabut nama Anda dari dokumen izin proyek tersebut. Hal ini penting guna melindungi Anda dari risiko pertanggungjawaban hukum jika modifikasi sepihak tersebut membahayakan struktur gedung.

A
Anindya Larasati, S.H., LL.M.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 28 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang