Atas penghasilan pemanfaatan hak cipta gambar tersebut, developer wajib memotong PPh Pasal 23 atas Royalti.
Namun, berdasarkan PER-1/PJ/2023, arsitek Orang Pribadi yang menghitung pajak menggunakan Norma (NPPN) diberikan keringanan berupa:
Dasar Pemotongan Pajak = 50% dari jumlah bruto royalti.
Tarif PPh Pasal 23 adalah 15%, sehingga tarif pemotongan efektifnya adalah 15% x 50% = 7,5%.
Syarat: Anda wajib menyerahkan salinan Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN dari KPP kepada developer sebelum pemotongan dilakukan, agar developer berhak menerapkan DPP 50% tersebut.