Pajak Terjawab oleh Ahli 143 dilihat

Royalti desain prototipe ruko: berapa tarif PPh 23 bila arsitek pakai Norma?

Sebuah developer membeli hak gambar tipikal ruko saya dan membayar royalti setiap kali ruko tersebut dibangun. Berapa tarif pemotongan pajak atas royalti untuk arsitek perorangan?

Farhan M. · Anggota IAI Ditanyakan 7 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Atas penghasilan pemanfaatan hak cipta gambar tersebut, developer wajib memotong PPh Pasal 23 atas Royalti.

Namun, berdasarkan PER-1/PJ/2023, arsitek Orang Pribadi yang menghitung pajak menggunakan Norma (NPPN) diberikan keringanan berupa:

Dasar Pemotongan Pajak = 50% dari jumlah bruto royalti.
Tarif PPh Pasal 23 adalah 15%, sehingga tarif pemotongan efektifnya adalah 15% x 50% = 7,5%.

Syarat: Anda wajib menyerahkan salinan Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN dari KPP kepada developer sebelum pemotongan dilakukan, agar developer berhak menerapkan DPP 50% tersebut.

H
Hendro Kusumo, S.H., M.H., BKP.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 8 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang