Hukum Terjawab oleh Ahli 121 dilihat

Apakah arsitek perencana berpotensi dipidana jika terjadi kecelakaan kerja saat pengawasan berkala?

Sebagai arsitek perencana, saya berkewajiban melakukan pengawasan berkala (periodic inspection). Jika terjadi kecelakaan kerja fatal saat saya berada di proyek, apakah saya berpotensi dipidana?

Iqbal M. · Anggota IAI Ditanyakan 25 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Secara umum tidak, sepanjang peran Anda murni sebatas Pengawas Berkala Desain (Architectural Supervision).

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan regulasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK/Permen PUPR No. 10/2021), tanggung jawab pidana atas kecelakaan kerja (seperti Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa) berada pada Penyedia Jasa Pelaksana (Kontraktor), Ahli K3 Konstruksi, atau Konsultan Manajemen Konstruksi (MK/Pengawas Lapangan Penuh) yang memiliki kewenangan operasional harian.

Arsitek perencana hanya memverifikasi kesesuaian hasil fisik dengan konsep desain, bukan mengatur metode kerja dan keselamatan pekerja di tapak.

P
Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 26 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang