Secara umum tidak, sepanjang peran Anda murni sebatas Pengawas Berkala Desain (Architectural Supervision).
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan regulasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK/Permen PUPR No. 10/2021), tanggung jawab pidana atas kecelakaan kerja (seperti Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa) berada pada Penyedia Jasa Pelaksana (Kontraktor), Ahli K3 Konstruksi, atau Konsultan Manajemen Konstruksi (MK/Pengawas Lapangan Penuh) yang memiliki kewenangan operasional harian.
Arsitek perencana hanya memverifikasi kesesuaian hasil fisik dengan konsep desain, bukan mengatur metode kerja dan keselamatan pekerja di tapak.