Etika Terjawab oleh Ahli 143 dilihat

Bolehkan pendiri biro baru memamerkan karya kantor lama di website studio barunya?

Saya baru mendirikan biro konsultan sendiri setelah 5 tahun bekerja sebagai Project Architect di biro konsultan ternama. Bolehkah saya memasang foto dan gambar proyek besar yang pernah saya tangani di biro lama pada website studio baru saya untuk mencari klien?

Karina W. · Anggota IAI Ditanyakan 31 Juli 2026
Jawaban Ahli

Boleh, tetapi wajib mencantumkan atribusi peran secara transparan dan jujur. Arsitek dilarang menyesatkan publik dengan memberi kesan bahwa karya tersebut adalah hasil rancangan mandiri atau milik biro barunya.

Dalam publikasi tersebut wajib disebutkan secara eksplisit:

1. Nama Biro/Prinsipal Arsitek pemilik karya resmi.
2. Peran spesifik yang diemban (misal: Project Architect / Senior Drafter under Principal Architect X).
3. Izin tertulis dari biro terdahulu jika dokumen kerja yang ditampilkan memuat data rahasia (confidential).

Mengklaim karya kantor lama sebagai karya biro baru melanggar prinsip integritas profesi.

Referensi Publikasi:
Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI, Kaidah Dasar 4 (Kewajiban terhadap Profesi), Standar Etika 4.1 dan Kaidah Tata Laku 4.103.
UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, Pasal 24 ayat (1) huruf c (kewajiban menjunjung tinggi kode etik).

R
Retno Palupi, S.Ars., M.T., IAI.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 1 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang