Boleh, tetapi wajib mencantumkan atribusi peran secara transparan dan jujur. Arsitek dilarang menyesatkan publik dengan memberi kesan bahwa karya tersebut adalah hasil rancangan mandiri atau milik biro barunya.
Dalam publikasi tersebut wajib disebutkan secara eksplisit:
1. Nama Biro/Prinsipal Arsitek pemilik karya resmi.
2. Peran spesifik yang diemban (misal: Project Architect / Senior Drafter under Principal Architect X).
3. Izin tertulis dari biro terdahulu jika dokumen kerja yang ditampilkan memuat data rahasia (confidential).
Mengklaim karya kantor lama sebagai karya biro baru melanggar prinsip integritas profesi.
Referensi Publikasi:
Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI, Kaidah Dasar 4 (Kewajiban terhadap Profesi), Standar Etika 4.1 dan Kaidah Tata Laku 4.103.
UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, Pasal 24 ayat (1) huruf c (kewajiban menjunjung tinggi kode etik).