Pajak Terjawab oleh Ahli 221 dilihat

Desain resor di Bali vs vila di Tokyo untuk klien WNA: mana yang kena PPN 0%?

Saya mendesain resor di Bali untuk warga negara Australia, dan mendesain vila di Tokyo untuk klien yang sama. Apakah keduanya sama-sama terutang PPN 0% karena kliennya WNA?

Aditya N. · Anggota IAI Ditanyakan 5 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Berbeda perlakuannya. Berdasarkan PMK No. 32/PMK.03/2019 tentang Ekspor Jasa Kena Pajak:

1. Proyek Resor di Bali: dikenakan Tarif PPN Standar (Normal). Karena letak fisik bangunan gedung berada di dalam Daerah Pabean Indonesia, manfaat jasa dinikmati di Indonesia. Kewarganegaraan klien tidak mengubah status pengenaan PPN lokal.

2. Proyek Vila di Tokyo: dikenakan Tarif PPN 0% (Ekspor Jasa Arsitektur), karena jasa perencanaan tersebut melekat langsung pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean Indonesia.

Syarat formal ekspor jasa: ada kontrak perikatan tertulis dan pembayaran masuk melalui sistem perbankan devisa resmi (Sumber: PMK 32/2019).

B
Bambang Hermanto, S.E., Ak., M.Si., BKP.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 6 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang