Berbeda perlakuannya. Berdasarkan PMK No. 32/PMK.03/2019 tentang Ekspor Jasa Kena Pajak:
1. Proyek Resor di Bali: dikenakan Tarif PPN Standar (Normal). Karena letak fisik bangunan gedung berada di dalam Daerah Pabean Indonesia, manfaat jasa dinikmati di Indonesia. Kewarganegaraan klien tidak mengubah status pengenaan PPN lokal.
2. Proyek Vila di Tokyo: dikenakan Tarif PPN 0% (Ekspor Jasa Arsitektur), karena jasa perencanaan tersebut melekat langsung pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean Indonesia.
Syarat formal ekspor jasa: ada kontrak perikatan tertulis dan pembayaran masuk melalui sistem perbankan devisa resmi (Sumber: PMK 32/2019).