Hukum Terjawab oleh Ahli 267 dilihat

Konsep sayembara yang kalah dibangun penyelenggara — apakah saya bisa menuntut?

Saya ikut sayembara desain arsitektur dan tidak menang. Beberapa bulan kemudian, penyelenggara membangun gedung yang identik dengan konsep dan tata letak yang saya ajukan. Apakah saya bisa menuntut?

Jihan K. · Anggota IAI Ditanyakan 24 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Bisa, asalkan Anda dapat membuktikan kemiripan substansial (substantial similarity).

Secara hukum, hak cipta timbul secara otomatis sejak karya dituangkan dalam bentuk nyata (Pasal 31 UU Hak Cipta).

Meskipun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sayembara sering kali mencantumkan klausul "semua karya yang dikirimkan menjadi milik panitia", klausul tersebut masuk kategori klausul baku yang dapat dibatalkan demi hukum jika merugikan hak moral dan ekonomi pencipta tanpa kompensasi yang layak.

Anda berhak mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta dan ganti rugi materiil/immateriil ke Pengadilan Niaga dengan menyertakan bukti pendaftaran sayembara dan dokumen karya asli.

A
Anindya Larasati, S.H., LL.M.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 25 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang