Bisa, asalkan Anda dapat membuktikan kemiripan substansial (substantial similarity).
Secara hukum, hak cipta timbul secara otomatis sejak karya dituangkan dalam bentuk nyata (Pasal 31 UU Hak Cipta).
Meskipun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sayembara sering kali mencantumkan klausul "semua karya yang dikirimkan menjadi milik panitia", klausul tersebut masuk kategori klausul baku yang dapat dibatalkan demi hukum jika merugikan hak moral dan ekonomi pencipta tanpa kompensasi yang layak.
Anda berhak mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta dan ganti rugi materiil/immateriil ke Pengadilan Niaga dengan menyertakan bukti pendaftaran sayembara dan dokumen karya asli.