Hukum Terjawab oleh Ahli 198 dilihat

Kontrak dihentikan di tengah jalan dan draf saya diteruskan arsitek lain — bagaimana perlindungan hukumnya?

Klien memutuskan kontrak kerja sama di tengah jalan (tahap skematik), lalu memberikan draf saya kepada arsitek lain untuk diteruskan tanpa menyelesaikan kewajiban royalti/biaya desain awal. Bagaimana perlindungan hukumnya?

Hana S. · Anggota IAI Ditanyakan 26 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Ada dua pelanggaran hukum di sini:

1. Pelanggaran Perdata: klien melanggar asas Pacta Sunt Servanda (Pasal 1338 KUHPerdata) dan wanprestasi jika memutus kontrak tanpa mekanisme pemutusan yang disepakati.

2. Pelanggaran Hak Cipta dan Kode Etik: meneruskan gambar skematik tanpa izin pencipta awal adalah pembuatan karya turunan ilegal. Arsitek pengganti juga melanggar Kode Etik Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) jika mengambil alih pekerjaan tanpa adanya Letter of Release (surat pelepasan hak) dari arsitek terdahulu.

Anda dapat melayangkan somasi kepada klien dan arsitek pengganti, serta melaporkan arsitek pengganti ke Dewan Kehormatan IAI.

R
R. Dananjaya Hapsoro, S.H., M.H.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 27 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang