Kontrak dihentikan di tengah jalan dan draf saya diteruskan arsitek lain — bagaimana perlindungan hukumnya?
Klien memutuskan kontrak kerja sama di tengah jalan (tahap skematik), lalu memberikan draf saya kepada arsitek lain untuk diteruskan tanpa menyelesaikan kewajiban royalti/biaya desain awal. Bagaimana perlindungan hukumnya?