Etika Terjawab oleh Ahli 267 dilihat

Klien mendesak langgar GSB & KDB hingga 95% dengan janji "urus belakang" — bagaimana sikap etik?

Klien ruko mendesak saya memajukan struktur lantai 2 melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan melanggar KDB hingga 95% dengan janji "akan mengurus jalur belakang di perizinan Pemda". Jika saya menolak, kontrak saya diancam diputus. Bagaimana sikap etik saya?

Saskia P. · Anggota IAI Ditanyakan 29 Juli 2026
Jawaban Ahli

Arsitek wajib menolak secara tegas. Kewajiban mematuhi hukum tata ruang dan keselamatan publik berkedudukan lebih tinggi daripada kepatuhan terhadap perintah pengguna jasa.

Arsitek dilarang menandatangani gambar atau memberikan advis teknis yang secara nyata melanggar peraturan perundang-undangan bangunan gedung. Jika klien tetap memaksa, arsitek wajib menyatakan pengunduran diri secara resmi secara tertulis demi integritas hukum dan profesi, agar terhindar dari sanksi pidana pelanggaran tata ruang.

Referensi Publikasi:
Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI, Kaidah Dasar 1 (Kewajiban Umum), Kaidah Tata Laku 1.101 serta Kaidah Dasar 2 (Kewajiban terhadap Masyarakat).
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. PP No. 16 Tahun 2021.

D
Dr. Ir. Haryo Winardo, IAI.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 30 Juli 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang