Arsitek wajib menolak secara tegas. Kewajiban mematuhi hukum tata ruang dan keselamatan publik berkedudukan lebih tinggi daripada kepatuhan terhadap perintah pengguna jasa.
Arsitek dilarang menandatangani gambar atau memberikan advis teknis yang secara nyata melanggar peraturan perundang-undangan bangunan gedung. Jika klien tetap memaksa, arsitek wajib menyatakan pengunduran diri secara resmi secara tertulis demi integritas hukum dan profesi, agar terhindar dari sanksi pidana pelanggaran tata ruang.
Referensi Publikasi:
Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI, Kaidah Dasar 1 (Kewajiban Umum), Kaidah Tata Laku 1.101 serta Kaidah Dasar 2 (Kewajiban terhadap Masyarakat).
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. PP No. 16 Tahun 2021.