Kontraktor minta "pinjam" STRA & stempel untuk lolos PBG dengan imbalan Rp15 juta — apa konsekuensinya?
Seorang kontraktor tanpa perancang berlisensi meminta saya yang memiliki STRA dan Lisensi Arsitek lokal untuk menandatangani berkas gambar PBG yang sudah jadi, dengan imbalan Rp15 juta per izin tanpa perlu mengecek detail teknisnya. Apa konsekuensi etiknya?