Etika Terjawab oleh Ahli 312 dilihat

Kontraktor minta "pinjam" STRA & stempel untuk lolos PBG dengan imbalan Rp15 juta — apa konsekuensinya?

Seorang kontraktor tanpa perancang berlisensi meminta saya yang memiliki STRA dan Lisensi Arsitek lokal untuk menandatangani berkas gambar PBG yang sudah jadi, dengan imbalan Rp15 juta per izin tanpa perlu mengecek detail teknisnya. Apa konsekuensi etiknya?

Hendrawan S. · Anggota IAI Ditanyakan 28 Juli 2026
Jawaban Ahli

Tindakan ini adalah kejahatan profesi kategori berat (rubber stamping). Arsitek dilarang membubuhkan tanda tangan atau stempel legalitas pada dokumen perancangan yang tidak dibuat sendiri atau tidak disupervisi secara langsung di bawah kendali profesionalnya.

Sanksi etik untuk kasus ini adalah rekomendasi pencabutan keanggotaan IAI secara tidak hormat dan usulan pembekuan STRA permanen kepada Dewan Arsitek Indonesia (DAI), di samping ancaman pidana penipuan publik jika terjadi kegagalan fungsi bangunan.

Referensi Publikasi:
Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI, Kaidah Dasar 4, Standar Etika 4.2 dan Kaidah Tata Laku 4.202.
UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 39.

D
Dr. Ir. Haryo Winardo, IAI.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 29 Juli 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang