Etika Terjawab oleh Ahli 179 dilihat

Pemilik memutus arsitek pertama sepihak dan menolak Letter of Release — bolehkah arsitek kedua langsung melanjutkan DED?

Seorang pemilik proyek apartemen memutus sepihak arsitek pertamanya karena dianggap lambat, lalu menunjuk saya untuk melanjutkan perancangan DED. Pemilik menolak meminta Surat Pelepasan Hubungan Kerja (Letter of Release) dari arsitek pertama dengan alasan kontrak lama sudah dibatalkan. Bolehkah saya langsung melanjutkan proyek tersebut?

Prasetyo N. · Anggota IAI Ditanyakan 1 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Tidak boleh. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap etika kolegialitas rekan sejawat.

Sebelum memulai pekerjaan, arsitek penerus wajib memastikan secara tertulis bahwa arsitek pendahulu telah diberitahu secara patut dan seluruh kewajiban kontraktual — termasuk hak atas fee tahap sebelumnya dan kepemilikan hak cipta draf — telah diselesaikan secara sah.

Apabila pemilik proyek menolak mempertemukan atau membuktikan pemutusan kontrak secara beres, arsitek kedua wajib menolak penugasan. Mengabaikan hal ini dapat dikenai sanksi etik berupa teguran tertulis hingga penundaan hak berpraktik oleh Dewan Kehormatan.

Referensi Publikasi:
Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI, Kaidah Dasar 5 (Kewajiban terhadap Rekan Sejawat), Kaidah Tata Laku 5.101.
Buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas (Badan Sistem Keprofesian IAI).

R
Retno Palupi, S.Ars., M.T., IAI.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 2 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang