Ya, masuk ranah pelanggaran etik. Kritik arsitektur adalah hal yang sah dalam ranah akademik dan ilmiah, namun harus disampaikan secara objektif, ilmiah, santun, dan tidak bertujuan membunuh karakter atau reputasi profesional rekan sejawat demi keuntungan publisitas komersial pribadi.
Kritik terbuka yang bernada meremehkan (derogatory remarks) melanggar etika kolegialitas. Rekan sejawat yang dirugikan berhak mengadukan arsitek pembuat konten tersebut ke Majelis Kehormatan Daerah IAI.
Referensi Publikasi:
Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI, Kaidah Dasar 5 (Kewajiban terhadap Rekan Sejawat), Kaidah Tata Laku 5.102.
Surat Edaran Majelis Kehormatan Nasional IAI tentang Etika Bermedia Sosial bagi Anggota IAI (2020).