Etika Terjawab oleh Ahli 189 dilihat

Menawar fee 0,5% dari RAB untuk menang seleksi — apakah IAI berhak menegur?

Untuk memenangkan seleksi desain kawasan wisata berskala besar, saya menawarkan tarif fee perancangan hanya 0,5% dari RAB fisik (padahal standar minimum IAI adalah 2,5%-3,5%). Apakah IAI berhak menegur saya atas penetapan harga jasa mandiri?

Lukman H. · Anggota IAI Ditanyakan 27 Juli 2026
Jawaban Ahli

Berhak. Meskipun tarif kontraktual bersifat perdata, banting harga ekstrem yang tidak masuk akal secara biaya teknis (predatory pricing/fee dumping) melanggar kaidah persaingan sehat antar-rekan sejawat dan merusak martabat profesi.

Penetapan imbalan jasa di bawah batas kewajaran berpotensi menurunkan mutu analisis teknis keselamatan serta mengeksploitasi tenaga kerja junior/drafter di bawah standar upah layak. Majelis Kehormatan berhak memanggil anggota tersebut atas dasar persaingan tidak sehat.

Referensi Publikasi:
Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI, Kaidah Dasar 5, Kaidah Tata Laku 5.201 (Larangan bersaing secara tidak sehat).
Buku Pedoman Standar Imbalan Jasa Sayembara dan Jasa Keahlian Arsitek (Keputusan Kongres Nasional IAI).

R
Retno Palupi, S.Ars., M.T., IAI.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 28 Juli 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang