Berhak. Meskipun tarif kontraktual bersifat perdata, banting harga ekstrem yang tidak masuk akal secara biaya teknis (predatory pricing/fee dumping) melanggar kaidah persaingan sehat antar-rekan sejawat dan merusak martabat profesi.
Penetapan imbalan jasa di bawah batas kewajaran berpotensi menurunkan mutu analisis teknis keselamatan serta mengeksploitasi tenaga kerja junior/drafter di bawah standar upah layak. Majelis Kehormatan berhak memanggil anggota tersebut atas dasar persaingan tidak sehat.
Referensi Publikasi:
Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI, Kaidah Dasar 5, Kaidah Tata Laku 5.201 (Larangan bersaing secara tidak sehat).
Buku Pedoman Standar Imbalan Jasa Sayembara dan Jasa Keahlian Arsitek (Keputusan Kongres Nasional IAI).