Etika Terjawab oleh Ahli 253 dilihat

Arsitek merangkap kontraktor menurunkan mutu besi demi margin — bagaimana pandangan etik?

Saya merangkap sebagai Arsitek Perencana sekaligus Kontraktor Pelaksana pada proyek villa milik klien ekspatriat. Karena terjadi kenaikan harga material di lapangan, saya menurunkan mutu besi beton tanpa melapor ke klien demi menjaga margin keuntungan kontraktor saya. Bagaimana pandangan majelis etik?

Tiara A. · Anggota IAI Ditanyakan 23 Juli 2026
Jawaban Ahli

Ini adalah pelanggaran etik rangkap ganda (keamanan struktur dan benturan kepentingan).

Jika arsitek menjalankan skema Design-Build:

1. Klien wajib diberitahu secara tertulis sejak awal mengenai status dwi-fungsi tersebut (Kaidah Tata Laku 3.102).
2. Arsitek dilarang menurunkan spesifikasi atau standar keselamatan yang telah ditetapkan dalam gambar perencanaan demi mengeruk keuntungan sebagai kontraktor. Pengorbanan aspek keselamatan gedung demi marjin keuntungan pelaksana adalah bentuk kelalaian berat (professional misconduct) yang dapat berujung sanksi pemecatan dari organisasi dan tuntutan pidana kelalaian bangunan.

Referensi Publikasi:
Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI, Kaidah Dasar 3, Standar Etika 3.1 & Kaidah Tata Laku 3.102 (Pengungkapan Benturan Kepentingan).
Pedoman Praktik Profesional Arsitek pada Sistem Pengadaan Design-Build (Badan Pranata Usaha Arsitektur IAI).

R
R. Dananjaya Hapsoro, S.H., M.H.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 24 Juli 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang