Ini adalah pelanggaran etik rangkap ganda (keamanan struktur dan benturan kepentingan).
Jika arsitek menjalankan skema Design-Build:
1. Klien wajib diberitahu secara tertulis sejak awal mengenai status dwi-fungsi tersebut (Kaidah Tata Laku 3.102).
2. Arsitek dilarang menurunkan spesifikasi atau standar keselamatan yang telah ditetapkan dalam gambar perencanaan demi mengeruk keuntungan sebagai kontraktor. Pengorbanan aspek keselamatan gedung demi marjin keuntungan pelaksana adalah bentuk kelalaian berat (professional misconduct) yang dapat berujung sanksi pemecatan dari organisasi dan tuntutan pidana kelalaian bangunan.
Referensi Publikasi:
Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI, Kaidah Dasar 3, Standar Etika 3.1 & Kaidah Tata Laku 3.102 (Pengungkapan Benturan Kepentingan).
Pedoman Praktik Profesional Arsitek pada Sistem Pengadaan Design-Build (Badan Pranata Usaha Arsitektur IAI).