Pajak Terjawab oleh Ahli 134 dilihat

Jasa masterplan dibayar dengan 1 unit ruko (barter): bagaimana aspek perpajakannya?

Pengembang properti tidak memiliki likuiditas tunai dan menawarkan barter: jasa masterplan kawasan dibayar dengan 1 unit ruko. Bagaimana aspek perpajakannya?

Riko M. · Anggota IAI Ditanyakan 3 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Berdasarkan UU HPP jo. PMK No. 66/2023 (Pajak Natura dan Kenikmatan):

1. Imbalan jasa dalam bentuk natura/barang diakui sebagai penghasilan arsitek setara dengan nilai pasar wajar (fair market value) unit ruko tersebut pada saat serah terima/penandatanganan PPJB. Nilai pasar wajar tersebut menjadi dasar pengenaan PPh bagi arsitek (dihitung dalam omzet tahunan atau dipotong PPh oleh pengembang).

2. Dari sisi peralihan properti, tetap timbul kewajiban:
- PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan sebesar 2,5% (beban pengembang selaku pemberi penghasilan).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% (beban arsitek selaku penerima hak), dihitung dari NPOP dikurangi NPOPTKP.

Pastikan nilai wajar disepakati tertulis dan didukung appraisal independen agar tidak dipermasalahkan saat pemeriksaan pajak.

H
Hendro Kusumo, S.H., M.H., BKP.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 4 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang