Jasa masterplan dibayar dengan 1 unit ruko (barter): bagaimana aspek perpajakannya?
Pengembang properti tidak memiliki likuiditas tunai dan menawarkan barter: jasa masterplan kawasan dibayar dengan 1 unit ruko. Bagaimana aspek perpajakannya?
Pengembang properti tidak memiliki likuiditas tunai dan menawarkan barter: jasa masterplan kawasan dibayar dengan 1 unit ruko. Bagaimana aspek perpajakannya?
Berdasarkan UU HPP jo. PMK No. 66/2023 (Pajak Natura dan Kenikmatan):
1. Imbalan jasa dalam bentuk natura/barang diakui sebagai penghasilan arsitek setara dengan nilai pasar wajar (fair market value) unit ruko tersebut pada saat serah terima/penandatanganan PPJB. Nilai pasar wajar tersebut menjadi dasar pengenaan PPh bagi arsitek (dihitung dalam omzet tahunan atau dipotong PPh oleh pengembang).
2. Dari sisi peralihan properti, tetap timbul kewajiban:
- PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan sebesar 2,5% (beban pengembang selaku pemberi penghasilan).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% (beban arsitek selaku penerima hak), dihitung dari NPOP dikurangi NPOPTKP.
Pastikan nilai wajar disepakati tertulis dan didukung appraisal independen agar tidak dipermasalahkan saat pemeriksaan pajak.
Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.