Ya, Anda memikul risiko hukum penuh.
Berdasarkan regulasi teknis konstruksi (PP No. 16 Tahun 2021), perhitungan struktur harus dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK) bidang struktur.
Jika seorang arsitek secara sadar mengambil alih fungsi perancangan struktur tanpa sertifikasi kompetensi di bidang tersebut, maka secara hukum Anda bertindak sebagai de facto engineer. Apabila bangunan runtuh dan menimbulkan korban atau kerugian materi, arsitek dapat dipidana atas dasar kelalaian berat (culpa lata) dan digugat perdata perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) karena bertindak di luar batasan kompetensi keahlian profesinya.
Saran hukum: selalu tolak perancangan struktur secara tertulis dan mintakan klausul pembebasan tanggung jawab (hold harmless clause) jika klien menolak menggunakan jasa ahli struktur berlisensi.