Hukum Terjawab oleh Ahli 312 dilihat

Arsitek diminta membuat gambar struktur tanpa insinyur — siapa yang disalahkan jika gagal?

Pada proyek rumah sederhana 2 lantai, klien tidak mau menyewa insinyur struktur dan meminta saya (arsitek) sekaligus membuat gambar penulangan/struktur beton. Jika terjadi kegagalan struktur, apakah saya yang disalahkan secara hukum?

Kevin H. · Anggota IAI Ditanyakan 23 Agustus 2026
Jawaban Ahli

Ya, Anda memikul risiko hukum penuh.

Berdasarkan regulasi teknis konstruksi (PP No. 16 Tahun 2021), perhitungan struktur harus dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK) bidang struktur.

Jika seorang arsitek secara sadar mengambil alih fungsi perancangan struktur tanpa sertifikasi kompetensi di bidang tersebut, maka secara hukum Anda bertindak sebagai de facto engineer. Apabila bangunan runtuh dan menimbulkan korban atau kerugian materi, arsitek dapat dipidana atas dasar kelalaian berat (culpa lata) dan digugat perdata perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) karena bertindak di luar batasan kompetensi keahlian profesinya.

Saran hukum: selalu tolak perancangan struktur secara tertulis dan mintakan klausul pembebasan tanggung jawab (hold harmless clause) jika klien menolak menggunakan jasa ahli struktur berlisensi.

R
R. Dananjaya Hapsoro, S.H., M.H.
Ahli Konsultasi IAI · Ikatan Arsitek Indonesia
Dijawab pada 24 Agustus 2026

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Anggota IAI dapat mengajukan pertanyaan baru kapan saja.

Tanya Sekarang